Dikotakkatik [Video Editing][Photograph][News][Kuliah]: Lembaga Sensor Film 'LSF' (Broadcast)

Pages

::[Copyrights]::

::[Let's Chekidot]::

Thursday, July 5, 2012

Lembaga Sensor Film 'LSF' (Broadcast)

Lembaga Sensor Film 'LSF'

 Sejarah LSF
   Tanggal 5 Desember 1900 tercatat sebagai salah satu tanggal penting dalam sejarah perfilman di Indonesia, karena pada tanggal tersebut Nederlandsche Bioscope Maatschappij (Perusahaan Bioskop Belanda) mulai mengoperasikan bioskop di sebuah rumah di Kebon Jae, Tanah Abang (Manage), di sebelah pabrik kereta (bengkel mobil) Maatschappij Fuchss. Seiring dengan semakin berkembangnya usaha bioskop yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai usaha gambar idoep, pemerintah kolonial Belanda telah mengeluarkan Ordonansi pada tahun 1916 yang mengatur tentang film dan cara penyelenggaraan usaha bioskop. Bioskop, sejalan dengan perkembangan tonil, makin menancapkan jejaknya dan membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Hindia Belanda. Peraturan yang dibuat dan diterapkan secara longgar oleh pemerintah kolonial, mengakibatkan banyak orang yang menganggap bioskop telah membawa pengaruh buruk bagi rakyat pribumi, termasuk mengubah pandangan inlanders terhadap tuan-tuan kulit putih yang berkuasa. Sir Hesketch Bell memberikan kesaksiannya lewat buku Administration in the Far East, terbitan 1926. … dalam perjalanan di Asia, tak satu pun manusia yang ditemui tak sependapat bahwa dampak film sangat menyedihkan bagi kewibawaan orang Eropa di Timur Jauh. Sebelum bioskop menyajikan bagian yang tidak baik dari masyarakat kulit putih, banyak bangsa kulit berwarna tidak mengetahui kejatuhan moral di kalangan terrtentu dalam masyarakat Barat … Menyadari pengaruh buruk film dan bioskop, terutama yang dalam kacamata pemerintah kolonial menyerang kewibawaan mereka secara psikologis, Ordonansi 1916 pun berkali-kali mengalami pembaharuan sebagaimana yang tertera dalam Lembaran Negara 1919 No.337, 1919 No.688, dan 1922 No.742. Namun, pembaharuan tersebut tetap belum mencantumkan dengan rinci batasan bagi film yang diizinkan atau ditolak. Baru pada Ordonansi Film 1925 (Film Ordonnantie 1925, Staadblad No.477), yang diberlakukan 1 Januari 1926, dilakukan pembaharuan seputar masalah Komisi Film dengan meningkatkan sifatnya yang regional menjadi sentral bagi seluruh Hindia Belanda. Komisi ini beranggotakan 15 orang, termasuk 4 wanita Eropa, 1 wanita pribumi, 4 orang berkebangsaan bukan Eropa. Ordonansi Film 1925 ini diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1926 (vide Staadblad No. 7), yang empat tahun kemudian diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1930 (vide Staadblad No. 447), dan akhirnya disempurnakan kembali melalui Film Ordonnantie 1940 yang melahirkan Film Commisie (vide Staadblad No. 507), yang mengharuskan semua film sebelum diputar di bioskop (untuk umum) wajib disensor terlebih dahulu. Dengan menggunakan payung hukum seperti yang telah diuraikan sebelumnya, maka pelaksanaan penyensoran film di Indonesia dari tahun 1916 s/d penyerahan kedaulatan kepada Negara Republik Indonesia tahun 1949, secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Keharusan setiap film untuk disensor dalam masa pemerintahan kolonial Belanda semata-mata untuk melindungi masyarakat kulit putih dari amok kaum pribumi, yang oleh karena menonton bioskop jadi mulai mengetahui dan menyadari bahwa negerinya selama ini dijajah. Mereka pun jadi menyadari bahwa di muka bumi ini ternyata ada atau eksis apa yang dinamakan “kedaulatan dan kemerdekaan bagi setiap bangsa”. Dengan memiliki predikat “merdeka”, mereka akan menjadi pribadi yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa kulit putih. Memang tidak begitu yang dituliskan dalam berbagai Ordonansi tersebut di atas, tetapi itulah ruh dari latar belakang mengapa Pemerintahan Hindia Belanda harus menerbitkan peraturan tentang sensor film
  1. Tahun 1942 pemerintahan Hindia Belanda bertekuk lutut di hadapan tentara pendudukan Jepang. Film Commissie dibubarkan, Dinas Propaganda tentara pendudukan Jepang Sendenbu mengganti Film Commissie dengan Hodo-Dan
  1. Pada masa perjuangan fisik untuk mempertahankan Republik Indonesia antara tahun 1945-1946 tidak ada lembaga yang menangani penyensoran film
    1. Yang diduduki Tentara Sekutu/NICA (Netherlands Indies Civil Administration) dihidupkan kembali Film Commissie. Pada tahun 1948 diberlakukan kembali Film Ordonnantie 1940 yang lebih disempurnakan dan dimuat dalam Staadblad No. 155, yang menyatakan urusan pengawasan film dilakukan oleh Panitia Pengawas Film di bawah Directeur van Binnenlandsche Bestuur
    1. Sedang dalam kawasan yang masih dikuasai oleh Pemerintahan RI, khususnya di Yogyakarta, Dewan Pertahanan Nasional menerbitkan surat keputusan dan membentuk Badan Pemeriksaan Film yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan RI. Undang-Undang No. 23/1951 menetapkan film memiliki aspek pendidikan dan budaya, sehingga Panitia Pengawas Film dipindah menjadi berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K).
Mengenai alasan kedua belah pihak yang menganggap perlu film disensor terlebih dahulu sebelum dipertunjukkan untuk umum ternyata bertolak belakang. Kalau alasan pihak Belanda tetap sama dengan butir 1 di atas, sebaliknya pihak pemerintah RI menganggap bahwa bangsa Indonesia tidak boleh terkontaminasi oleh propaganda pihak asing melalui film yang dipertunjukkan untuk umum. Kenapa? Karena kita sedang berjuang untuk tetap ‘merdeka atau mati’. Jadi segala macam gimmick bisa saja disisipkan ke dalam film, yang akan lebih mudah mempengaruhi opini masyarakat secara tidak sadar agar mereka mulai berpihak kepada pihak Belanda/penjajah. Perkembangan di Masa Orde Baru Dalam sejarah perkembangan perfilman nasional, pada tanggal 5 Agustus 1964 telah diterbitkan Penetapan Presiden Nomor 1/1964, dan dalam Penetapan Presiden tersebut di antaranya ada penegasan bahwa: “Film bukanlah semata-mata barang dagangan, melainkan alat penerangan …” Berdasarkan Penetapan Presiden itu, maka melalui Instruksi Presiden No. 012/1964, urusan film dialihkan dari Kementerian PP dan K kepada Kementerian Penerangan. Sejauh menyangkut Panitia Pengawas Film, pada tanggal 21 Mei 1965 ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 46/SK/M/65 yang mengatur penyelenggaraan penyensoran film di Indonesia melalui suatu lembaga yang bernama Badan Sensor Film (BSF). Adapun fungsi dan tugas BSF tetap menitik beratkan pada upaya menghindarkan masyarakat dari pengaruh buruk film, dan memperjelas eksistensi dan fungsi film dalam turut memantapkan program nation and character building. Pembaharuan di Masa Orde Baru Memasuki awal dasawarsa 1990-an, keinginan sebagian besar masyarakat agar dibenarkan adanya beberapa stasiun televisi swasta untuk mendampingi TVRI semakin tak terbendung lagi. Berita tentang beberapa stasiun televisi swasta bakal memperoleh izin semakin santer. Untuk mengantipasi segala kemungkinan, mulailah digiatkan persiapan dan penyelenggaraan jajak pendapat tentang perlunya Undang-undang tentang Perfilman. Melalui upaya yang sungguh melelahkan, akhirnya pada tanggal 30 Maret 1992 ditetapkanlah Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. Dalam Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 dinyatakan empat pengertian pokok yang menjadi rujukan semua peraturan dan ketentuan di bidang perfilman. Keempat pengertian pokok itu adalah :
  1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya. Penjelasan Angka 1 Yang termasuk film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar (audio-visual) dalam Undang-undang ini ialah :
    1. yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses kimiawi, yang lazim disebut film;
    1. yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan video melalui proses elektronik, yang lazim disebut rekaman video;
    1. yang dibuat dengan bahan baku lainnya atau melalui proses lainnya sebagai hasil perkembangan teknologi, dikelompokkan sebagai media komunikasi massa pandang-dengar;
    1. film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi mekanik;
    1. rekaman video adalah film yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
  1. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film. Penjelasan Angka 2
    1. Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid dan rekaman video kepada konsumen;
    1. Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukan melalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya;
    1. Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekaman video,yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiun pemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
  1. Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film. Penjelasan Angka 3
    1. Pembuatan film adalah kegiatan membuat film, baik dalam bentuk film cerita, film noncerita maupun film iklan.
    1. Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid dan rekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto, slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
  1. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
Memasuki Era Teknologi Informasi Satu-satunya yang tidak berubah di bumi ini adalah perubahan itu sendiri. Begitu juga dengan teknologi di bidang film turut berubah seiring dengan perkembangan zaman. Film yang sebelumnya hanya dapat direkam pada pita seluloid melalui kamera mekanik, kini sudah dapat direkam dengan sangat efektif dan efisien melalui kamera digital pada pita video, bahkan untuk home use sudah dapat direkam pada video disc. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah akibat perubahan yang mendadak tanpa persiapan matang dalam situasi politik Indonesia 1998-2001, tak terelakkan lagi masyarakat Indonesia terjebak pada suasana euphoria. Pada masa yang cukup singkat itu telah tumbuh secara berlebihan keinginan untuk hidup bebas tanpa tanggung jawab. Akibatnya dunia film pun terkontaminasi dengan semangat itu, lalu produksi film setahap demi setahap berani menampilkan adegan yang sebetulnya kurang patut. Sampai pada suatu waktu di mana titik kulminasi sudah mencapai puncaknya, masyarakat Indonesia terkejut dan menyadari bahwa banyak perubahan perlu dilakukan untuk memperbaiki dunia film kita, khususnya yang berkaitan dengan aspek etika dan moral dalam membuat dan mempertunjukkan atau menayangkan film untuk umum. Ada perubahan yang lebih mendasar lagi, kalau dahulu orang harus datang ke bioskop untuk menonton film, kini film itu yang mendatangi penonton di mana pun dia berada hanya sekadar dengan sentuhan ringan pada remote control pesawat teve. Menghadapi kenyataan itu, maka visi, misi dan fungsi LSF mau tidak mau harus diperbaharui untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat kemajuannya.

INFORMASI LENGKAP TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM
Tugas penyensoran tidak hanya sekadar memotong atau menghapus apa-apa yang tidak patut ditonton oleh masyarakat, khususnya remaja dan anak-anak, tetapi sekaligus membimbing dan mengajak masyarakat untuk dapat mengembangkan sikap kritis dalam menapis atau lebih tepat lagi dalam melakukan self censorship. Untuk itu, melalui situs ini, LSF merasa perlu memberikan informasi selengkap mungkin tentang Lembaga Sensor Film dalam empat kelompok informasi sebagai berikut:
  1. Payung Hukum Lembaga Sensor Film;
  1. Visi dan Misi serta Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Sensor Film;
  1. Pedoman dan Kriteria Penyensoran;
  1. Organisasi dan Keanggotaan Lembaga Sensor Film.
Tugas pertama LSF adalah secara rutin melakukan penyensoran dengan hasil:
  • Meluluskan dengan atau tanpa potongan untuk SEMUA UMUR, REMAJA, dan DEWASA untuk penonton bioskop;
  • Meluluskan dengan atau tanpa potongan untuk SEMUA UMUR, REMAJA, DEWASA untuk penonton televisi;
  • Tidak meluluskan dengan catatan revisi, khusus untuk film Indonesia;
  • Tidak meluluskan secara utuh;
  • Meluluskan tanpa potongan untuk film keperluan festival film dengan kategori ‘TERBATAS’.
Tugas kedua LSF adalah secara terus-menerus wajib mengadakan pemantauan melalui konsultasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindudharma Indonesia, Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI), dan tokoh-tokoh agama lainnya, serta mengadakan kunjungan kerja ke daerah dan mengadakan temu wicara dengan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan, LSM dan lain-lain untuk memperoleh masukan yang berharga. Tugas ketiga LSF adalah secara periodik menginformasikan kepada masyarakat mengenai perkembangan tata nilai dan apresiasi masyarakat terhadap hasil kerja LSF untuk menjadi bahan kajian serta rumusan tata kerja dan kriteria penyensoran sesuai dengan perkembangan zaman. Tugas berikutnya adalah LSF melakukan kegiatan lain yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi perkembangan perfilman Indonesia. Itulah inti permasalahan yang dihadapi oleh LSF – yang pada dasarnya bukan suatu persoalan sederhana yang berdiri sendiri – dan mustahil untuk dapat diselesaikan sendiri oleh LSF, tetapi merupakan suatu ‘pekerjaan rumah’ bangsa Indonesia yang hanya dapat diselesaikan secara bertahap dan bersama-sama dengan semua pihak yang merasa terkait. Payung Hukum Lembaga Sensor Film Perangkat produk hukum yang menjadi landasan keberadaan/eksistensi dan kebijakan umum serta kebijaksanaan teknis Lembaga Sensor Film (LSF) adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.31/UM.001/MKP/05 tentang Tata Kerja Lembaga Sensor dan Tata Laksana Penyensoran, dan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.46/OT.001/MKP/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, bab-bab yang menjadi payung hukum Lembaga Sensor Film adalah Bab II tentang Dasar, Arah dan Tujuan Penyelenggaraan Perfilman, yaitu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, serta Bab V tentang Sensor Film, yaitu Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 yang selengkapnya berbunyi: Pasal 2 Penyelenggaraan perfilman di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Sesuai dengan dasar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perfilman Indonesia diarahkan kepada :
  1. pelestarian dan pengembangan nilai budaya bangsa,
  1. pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan harkat dan martabat manusia,
  1. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa,
  1. peningkatan kecerdasan bangsa,
  1. pengembangan potensi kreatif di bidang perfilman,
  1. keserasian dan keseimbangan di antara berbagai kegiatan dan jenis usaha perfilman,
  1. terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan,
  1. penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dengan tetap berpedoman pada asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
Penjelasan Pasal 3 Arah dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan agar perfilman Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan fungsinya. Dengan arah tersebut, perfilman Indonesia dibina dan dikembangkan sehingga terhindar dari ciri-ciri yang merendahkan nilai budaya, mengganggu upaya pembangunan watak dan kepribadian, memecah kesatuan dan persatuan bangsa, mengandung unsur pertentangan antara suku, agama, ras dan asal-usul, atau pun menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa kesusilaan pada umumnya. Dengan arah itu pula, sebaiknya diupayakan agar potensi nasional di bidang perfilman dapat berkembang dan maju dalam kerangka keserasian dan keseimbangan usaha antarunsur perfilman pada umumnya. Pasal 4 Perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa dengan tujuan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Penjelasan Pasal 4 Film sebagai produk seni dan budaya mempunyai peranan yang penting bagi pengembangan budaya bangsa; untuk itu, perlu terus dipelihara, dibina, dan dikembangkan sehingga mampu menjadi salah satu sarana penunjang pembangunan nasional. Pasal 32 Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan untuk masyarakat apabila: a. telah lulus sensor: b. tidak dipungut bayaran. Penjelasan Pasal 32 Untuk dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan bagi masyarakat Indonesia, diperlukan izin dari departemen yang membidangi pembinaan perfilman. Apabila pertunjukan dan/atau penayangan di luar lingkungan perwakilan asing, diperlukan izin keramaian dan pertunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kejelasan Pasal 32, berikut kutipan Pasal 23 ayat (1): Film yang dimasukkan ke Indonesia oleh perwakilan diplomatik atau badan-badan internasional yang diakui Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan perwakilan yang bersangkutan dan tidak dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, kecuali atas dasar izin. Pasal 33
  1. Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor. Penjelasan Ayat (1) Film dan reklame film yang wajib disensor dalam ketentuan ini termasuk yang akan ditayangkan oleh stasiun penyiaran televisi.Pengertian reklame film mencakup film iklan yang mempublikasikan/ mempromosikan barang dan jasa kepada khalayak. Tujuan sensor film adalah untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif pertunjukan dan/atau penayangan film serta reklame film yang ternyata tidak sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman.
  1. Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film :
    1. diluluskan sepenuhnya,
    1. dipotong bagian gambar tertentu,
    1. ditiadakan suara tertentu,
    1. ditolaknya seluruh film.
untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan. Penjelasan Ayat (2) Cukup jelas.
  1. Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor. Penjelasan Ayat (3) Penyensoran terhadap film dan reklame film, baik produksi nasional (termasuk yang akan diekspor) maupun film impor, diperlakukan dengan pedoman dan kriteria penyensoran yang sama.
  1. Film dan reklame film yang telah lulus sensor diberi tanda lulus sensor oleh lembaga sensor film. Penjelasan Ayat (4) Tanda lulus sensor, baik untuk film produksi nasional maupun film impor, diberikan dengan cara dan bentuk yang sama yang akan diatur oleh lembaga sensor film.
  1. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Penjelasan Ayat (5) Penggolongan usia penonton bagi suatu film dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dalam rangka pembinaan keluarga.
  1. Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan hukum. Penjelasan Ayat (6) Film impor yang ditolak diumumkan di kantor lembaga sensor film. Film nasional yang ditolak tidak diumumkan. Sebelum film itu ditolak, lembaga sensor film memberikan kesempatan untuk memperbaiki film tersebut dan kemudian dapat diajukan kembali untuk disensor.
  1. Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman. Penjelasan Ayat (7) Pengajuan keberatan atau pembelaan terhadap film atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film hanya berlaku bagi perusahaan pembuatan film nasional.
Pasal 34
  1. Penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh sebuah lembaga sensor film. Penjelasan ayat (1) Kata sebuah dalam ketentuan ini diartikan bahwa lembaga sensor merupakan lembaga tunggal (satu-satunya) yang sifatnya nasional.
  1. Penyelenggaraan sensor film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran. Penjelasan ayat (2) Pedoman dan kriteria tersebut dimaksudkan selain untuk obyektivitas penilaian juga agar lembaga sensor mempunyai pegangan dalam melaksanakan tugasnya.
  1. Pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi lembaga sensor film, serta pedoman dan kriteria penyensoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan ayat (3) Lembaga sensor film yang dibentuk oleh Pemerintah bersifat nonstruktural. Susunan keanggotaannya terdiri dari wakil Pemerintah dan wakil masyarakat.

Visi dan Misi serta Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Sensor Film Visi LSF adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang memiliki daya saring informasi untuk mempertahankan tata nilai dan budaya bangsa. Misi LSF adalah untuk:
  1. Melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film,
  1. Secara arif turut mempersiapkan masyarakat memasuki era perubahan dengan tetap menghargai nilai moral dan kultural bangsa, dan
  1. Menjembatani keanekaragaman budaya, sehingga tercipta persepsi yang sama demi kesatuan dan persatuan bangsa.
Fungsi, Tugas dan Wewenang LSF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film Bab II: Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 4
  1. LSF mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia,
    1. memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia,
    1. memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.
  1. Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di Indonesia.
  1. Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
Pasal 5
  1. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), LSF mempunyai tugas:
    1. melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum,
    1. meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan,
    1. menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), LSF bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 6 LSF mempunyai wewenang:
  1. meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum,
  1. memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum,
  1. menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum,
  1. memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor,
  1. membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992:
    1. Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat. Penjelasan Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk memungkinkan Pemerintah dapat menarik suatu film dari peredaran, pertunjukan, dan/atau penayangan terhadap film yang telah lulus sensor apabila film yang bersangkutan ternyata menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat.
    1. Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum. Penjelasan Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada produser atau pemilik film yang merasa dirugikan untuk membela haknya dengan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah melalui peradilan. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman Apabila film yang diedarkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat, film tersebut dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dan saran tertulis dari badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman. Pasal 42 ayat (2) Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No. 215 Tahun 1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelengga- raan Usaha Perfilman Apabila film seluloid atau rekaman video yang diedarkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat di seluruh atau di sebagian suatu wilayah edar, Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan setempat mengusulkan kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk melarang pengedaran dan pertunjukan film seluloid atau pengedaran rekaman video tersebut diseluruh atau di sebagian wilayah edar yang bersangkutan.
      Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992
  1. memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor,
  1. menetapkan penggolongan usia penonton film,
  1. menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya,
  1. mengumumkan film impor yang ditolak.
Pedoman dan Kriteria Penyensoran Pedoman dan Kriteria Penyensoran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994, Bab IV : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 17
  1. Penyensoran film dan reklame film dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia
  1. Penyensoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimaksudkan untuk mencegah agar film dan reklame film tidak mendorong khalayak untuk:
    1. bersimpati terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
    1. melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan hal-hal yang bersifat amoral,
    1. melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya, atau
    1. bersimpati terhadap sikap-sikap anti-Tuhan dan antiagama, serta melakukan penghinaan terhadap salah satu agama yang dapat merusak kerukunan hidup antar-umat beragama.
  1. Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian nasional Indonesia, mengingat melalui film dan reklame film dapat masuk pengaruh-pengaruh budaya dan nilai-nilai negatif.
  1. Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Pasal 18
  1. Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti segi-segi:
    1. Keagamaan,
    1. Ideologi dan Politik,
    1. Sosial Budaya,
    1. Ketertiban Umum.
  1. Unsur-unsur yang dinilai dari segi Keagamaan, adalah:
    1. yang memberikan kesan anti-Tuhan dan antiagama dalam segala bentuk dan manifestasinya,
    1. yang dapat merusak kerukunan hidup antar-umat beragama di Indonesia, atau
    1. yang mengandung penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia.
  1. Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah:
    1. yang mengandung propaganda ideologi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
    1. yang mengandung ajaran dan/atau pujaan atas kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme,
    1. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap hal-hal tersebut pada butir b di atas,
    1. yang dapat merangsang timbulnya ketegangan sosial politik, atau
    1. yang dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan/atau merugikan kepentingan nasional.
  1. Unsur-unsur yang dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah:
    1. yang dapat merusak, membahayakan, dan tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan umum di Indonesia,
    1. yang mengandung ejekan dan/atau yang dapat menimbulkan tanggapan keliru terhadap adat istiadat yang berlaku di Indonesia,
    1. yang dapat merugikan dan merusak akhlak dan budi pekerti masyarakat,
    1. yang memberikan gambaran keliru tentang perkembangan sosial budaya di Indonesia, atau
    1. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap perbuatan amoral dan jahat serta pelaku-pelakunya.
  1. Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah:
    1. yang mempertontonkan adegan-adegan kejahatan yang mengandung,
    1. yang memperlihatkan kekejaman dan kekerasan secara berlebih-lebihan,
    1. yang menitik beratkan cerita dan/atau adegan pada permasalahan seks semata-mata,
    1. yang dapat mendorong sentimen kesukuan, keagamaan, asal keturunan dan antargolongan (SARA),
    1. yang menggambarkan dan membenarkan penyalahgunaan dan/atau kenikmatan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya, atau
    1. yang mengandung hasutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
Pasal 19
  1. Film dan reklame film yang secara tematis ditolak secara utuh, adalah:
    1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan suatu paham atau ideologi politik yang menjurus kepada adu domba yang diperkirakan dapat mengganggu stabilitas nasional,
    1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan seks lebih dari 50%,
    1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kritik sosial yang mendiskreditkan sesuatu golongan atau pribadi lebih dari 50%,
    1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kekerasan, kekejaman, dan kejahatan lebih dari 50%, sehingga mengesankan kebaikan dapat dikalahkan oleh kejahatan, atau
    1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan yang bersifat anti-Tuhan dan mendiskreditkan salah satu agama yang diakui di Indonesia.
  1. Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dari segi Ideologi dan Politik, adalah:
    1. setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemantapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
    1. setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme,kolonialisme,imperialisme, dan fasisme, atau
    1. setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komnuisme, Marxisme/Leninisme dan Maoisme.
  1. Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dari segi Sosial Budaya, adalah:
    1. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang,
    1. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup,
    1. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis, yang dilakukan dengan penuh birahi,
    1. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimana pun, secara terang-terangan atau terselubung,
    1. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral seks,
    1. adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi,
    1. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya, atau
    1. adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis.
  1. Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah:
    1. pelaksanaan hukuman mati dengan cara apa pun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan,
    1. penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme, atau
    1. penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan
Pasal 20 Pedoman Penyensoran dan Kriteria Penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, dilaksanakan oleh para anggota LSF dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat. Organisasi dan Keanggotaan Lembaga Sensor Film Masalah keanggotaan Lembaga Sensor Film diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, Bab II Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 14, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 9
  1. LSF beranggotakan paling banyak 45 (empatpuluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan wakil-wakil masyarakat.
  1. Anggota LSF diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri untuk masa tugas 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 10
  1. Susunan organisasi LSF terdiri dari:
    1. Ketua merangkap Anggota,
    1. Wakil Ketua merangkap Anggota,
    1. Sekretaris bukan Anggota,
    1. Anggota.
  1. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.
Pasal 11 Syarat-syarat untuk menjadi anggota LSF:
  1. warga negara Indonesia yang telah berusia 25 (duapuluh lima) tahun,
  1. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
  1. memahami sepenuhnya dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman,
  1. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas unsur yang diwakilinya, serta mempunyai wawasan di bidang perfilman,
  1. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan
  1. tidak merangkap sebagai anggota Badan Pertimbangan Perfilman Nasional.
Pasal 13 Keanggotaan LSF berakhir karena:
  1. selesai masa tugas keanggotaan,
  1. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya,
  1. alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas,
  1. melanggar sumpah atau janji jabatan, atau
  1. meninggal dunia.
Pasal 14
  1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas LSF, Menteri memperbantukan sebuah unit kerja yang berfungsi sebagai Sekretariat
  1. Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala unit kerja
  1. Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris LSF.
Alamat LSF : 
- Gedung Film Jalan MT. Haryono Kavling 47-48, Jakarta Selatan 12770 Telp. (021) 7902971 - 79191129 Fax. (021) 7902971 ext. 222 Website : lsf.go.id email : sekretariat@lsf.go.id



Just Thanks For :

Semoga bermanfaat. . .  
Silahkan kunjungi blog Gallery Foto saya, dengan link dibawah ini :

Best Regard, 
Shandry Fadlyka